Bimata

KPU Jepara Melakukan Panggilan Pemilik Nama Terkait Potensi Keanggotaan Ganda

BIMATA.ID, Jepara – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara,Jawa Tengah, Muhammadun, mengatakan,  akan meminta klarifikasi pemilik nama dan memeriksa surat pernyataan partai politik (Parpol) yang diunggah ke aplikasi Sipol, berkaitan dengan dugaan potensi ganda anggota parpol.

”Sampai saat ini ada banyak nama yang berpotensi ganda. Pada partai-partai tertentu kondisi itu kurang dari syarat minimal keanggotaan. Tapi parpol masih diberi waktu untuk melakukan perbaikan pada 15-24 September,” katanya, Jumat (26/08/2022).

KPU akan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada 14 Oktober. Partai calon peserta Pemilu yang lolos tahapan ini, akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi faktual.

Pada tahap verifikasi administrasi, ada 24 parpol calon peserta pemilu. Namun dari jumlah tersebut hanya 21 Parpol yang memiliki kepengurusan dan anggota di Kota Ukir.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Sujiantoko, menyatakan dari hasil pencermatan di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, Bawaslu mendapati 3.135 orang ganda internal dan 1.492 orang ganda eksternal.

“Indikator yang kami gunakan itu. Bawaslu tidak dapat menambahkan indikator NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor KK (kartu keluarga) karena Bawaslu tidak diberikan akses NIK di dalam aplikasi Sipol,” katanya.(oz)

Exit mobile version