Bimata

KPK Tuntut PT Nindya Karya Dijatuhi Hukuman Rp 900 Juta

BIMATA.ID, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), menuntut agar PT Nindya Karya (Persero) dijatuhi hukuman Rp 900 juta.

Perusahaan pelat merah itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh, Tahun Anggaran (TA) 2006 hingga 2011.

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp 900 juta,” tutur JPU KPK RI, M Agus Prasetya Raharja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (04/08/2022).

Agus menyampaikan, perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan PT Tuah Sejati. Perusahaan itu juga dituntut hukuman serupa.

“Apabila para terpidana tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut,” ucapnya.

Kedua terdakwa korporasi itu dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. PT Nindya Karya diperkaya sebanyak Rp 44.681.053.100. Sedangkan, PT Tuah Sejati diperkaya sebanyak Rp 49.908.196.378. Keduanya juga wajib membayar uang pengganti sejumlah tersebut.

Pada perkara tersebut, kedua perusahaan itu didakwa merugikan negara yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) TA 2004 hingga 2011.

Adapun proyek tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Terdapat persengkokolan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dalam penggarapan proyek tersebut. Sejumlah kontrak dan laporan dibuat sedemikian rupa, agar proyek itu berjalan sesuai kesepakatan yang berujung melawan hukum.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan kali ini, PT Nindya Karya diwakili oleh Direktur Utama PT Nindya Karya, Haedar A Karim. Sedangkan, PT Tuah Sejati diwakili oleh Muhammad Taufik Reza selaku direktur perusahaan tersebut.

[MBN]

Exit mobile version