BeritaHukumNasional

KPK Sita Pom Bensin Milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), menyita aset milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai Rp 25 miliar. Aset yang disita, yakni pom bensin di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Provinsi Aceh.

“Perkara dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati masih pada tahap persidangan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (16/08/2022).

Ali mengemukakan, pom bensin itu seluas 263 meter persegi. KPK RI juga menyita peralatan dan sarana pendukungnya. Peralatan dan sarana tersebut, yakni dua tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan pendukung pengisian bensin.

Lalu, Ali menyebut, KPK RI menyita enam sumur monitor. Kemudian, Lembaga Antirasuah ini menyita tiga peralatan sarana pom bensin. Yaitu, dua kolom penyangga dan satu sumur monitor.

“Juga menyita satu unit mobil truk merek Hino,” sebutnya.

KPK RI sudah mengajukan penyitaan ke hakim dalam persidangan. Lembaga Antikorupsi ini berharap, penyitaan bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari tindak korupsi.

“Sehingga, pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna. Karena, hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional,” tutur Ali.

Dalam kasus tersebut, PT Nindya Karya dituntut dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 44,6 miliar. Sementara itu, PT Tuah Sejati dituntut dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 49,9 miliar.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close