BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), membenarkan adanya laporan dugaan suap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Markas Besar (Mabes) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dugaan suap itu berkaitan dengan penanganan perkara kematian Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau J.
“Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Senin (15/08/2022).
Ali menegaskan, pihaknya bakal melakukan tindak lanjut terkait laporan tersebut. Nantinya, KPK RI juga akan melakukan analisis hingga verifikasi terkait laporan dugaan suap yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Kami memastikan, akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima,” tegasnya.
Dia menyebutkan, proses verifikasi penting guna mendapatkan rekomendasi terkait laporan tersebut. Kemudian, KPK RI bakal menilai apakah laporan itu layak untuk didalami atau diarsipkan.
“Verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi, apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau kah diarsipkan,” sambung Ali.
Ali memastikan, KPK RI akan bersikap pro aktif dalam menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi terkait laporan tersebut.
“Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga pro aktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud,” urainya.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi pelapor dalam dugaan suap tersebut. Sebab, laporan itu merupakan suatu bentuk kepedulian dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya, dengan melapor pada penegak hukum,” tukas Ali.
Sebelumnya, sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir Pol J.
TAMPAK melaporkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ke KPK RI.
“Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, ‘menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Pol Ferdy Sambo)’,” kata Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu di Lobi Gedung KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/08/2022).
Roberth mengemukakan, ada tiga dugaan suap yang dilaporkan TAMPAK ke KPK RI.
Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
Kedua, pemberian hadiah atau janji oleh Irjen Pol Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Roberth menyebut, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.
“Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf,” sebutnya.
Terakhir, adanya pengakuan dari para petugas keamanan di kediaman rumah Irjen Pol Sambo. Mereka mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju rumah tersebut.
“Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau Satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150 ribu,” tutup Roberth.
[MBN]