BeritaHeadlineHukumRegional

KPK Persilakan Gembong Buat Laporan Terkait Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), membuka pintu bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Gembong Warsono, untuk melaporkan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Silakan bagi masyarakat yang tahu ada dugaan korupsi di sekitarnya, maka laporkan kepada penegak hukum,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Kamis (25/08/2022).

Ali menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan jika belum ada laporan. KPK RI juga tidak bisa memproses pihak-pihak tertentu jika tudingannya cuma sebatas opini dan persepsi adanya praktik rasuah di lingkup pemerintahan yang dipimpin Anies Baswedan tersebut.

“Harus dipastikan, karena ditemukannya alat bukti yang proses mendapatkannya pun harus sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia mengemukakan, pihaknya pasti akan memproses laporan Gembong.

“Kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku setiap laporan yang diterima KPK,” imbuh pria berlatar belakang jaksa ini.

Diketahui sebelumnya, Gembong membeberkan adanya praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov DKI Jakarta. Hal ini terungkap dalam rapat Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Saat itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebut, banyak persoalan jual beli jabatan.

“Sudah berapa oknum saya temukan, orang itu berani mengatakan hanya untuk digeser ke naik sedikit saja minta Rp 60 juta,” tutur Gembong, dikutip dari akun TikTok @fraksipdipjkt, Rabu (24/08/2022).

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Gembong menyampaikan, jual beli jabatan terjadi dari tataran lurah hingga camat. Harga untuk jabatan tersebut juga berbeda-beda, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.

“(Kalau camat) ya sekitar Rp 200 juta, ya Rp 250 juta, kalau Rp 2,5 juta beli rokok saja enggak cukup,” pungkas Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta ini.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close