Bimata

KPK Nyatakan Banding Atas Vonis Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyatakan, akan banding terhadap vonis Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.

Sebelumnya, Andi divonis lima tahun tujuh bulan penjara dalam kasus suap terkait izin hak guna usaha (HGU) sawit oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

“Tim Jaksa KPK pada Selasa, 2 Agustus 2022, telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa dengan penjara 5 tahun 7 bulan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Rabu (03/08/2022).

Ali melanjutkan, langkah banding ditempuh KPK RI lantaran hakim tak menjatuhkan pidana uang pengganti ke Andi. Selain itu, hakim juga tidak mencabut hak politik yang bersangkutan dalam vonisnya.

Maka, ia berharap, majelis hakim di tingkat banding dapat menerima upaya banding KPK RI. Pun, Ali meyakini majelis hakim bakal memutus sesuai dengan amar tuntutan Lembaga Antirasuah tersebut.

“Adapun alasan banding, di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa dimaksud. KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim jaksa KPK,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, dua tahun penjara. Terdakwa dianggap bersalah melakukan suap kepada Andi terkait pengurusan perpanjangan izin HGU lahan sawit.

Hakim menilai, Sudarso terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudarso selama 2 tahun, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan,” kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai hakim Dahlan, Senin (28/03/2022).

Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa Sudarso untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Atas vonis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Meyer Volmar Simanjuntak.

“Pikir-pikir yang mulia,” tukas Meyer.

[MBN]

Exit mobile version