BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), meminta dukungan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk penambahan anggaran penyesuaian gaji terhadap pegawai KPK RI yang kini berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron menyebut, pihaknya menyesuaikan pemberian gaji berdasarkan sistem ASN.
“KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, telah melaksanakan alih tugas pegawai KPK menjadi ASN. Konsekuensinya, Pak, ada sistem kepangkatan yang berbeda, yang kemudian konsekuensinya anggarannya penggajiannya berbeda,” ujarnya, saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/08/2022).
Ghufron mengemukakan, adanya perbedaan gaji yang diberikan terhadap pegawai KPK RI yang telah beralih status menjadi ASN. Dia menyampaikan, ada sistem kepangkatan yang berbeda saat sudah beralih status menjadi ASN.
“Tentu, ketika perbedaan itu, kami tidak bisa menggunakan standar yang rendah, karena akan merugikan pihak yang tinggi posisinya. Maka, kemudian akan kami ambil yang atas,” imbuh Ghufron.
Oleh karenanya, KPK RI memerlukan tambahan anggaran untuk menyesuaikan gaji pegawainya. Lembaga Antirasuah ini kemudian meminta dukungan tersebut kepada Komisi III DPR RI.
“Itu yang mengakibatkan untuk belanja pegawai, konsekuensinya kami menyesuaikan dengan sistem ASN berdasarkan pangkat golongan tertentu,” tutur Ghufron.
“Nah, di titik itu, maka kemudian kami memerlukan anggaran untuk menyesuaikan gaji tersebut. Oleh karena itu, kami mohon dukungannya,” sebutnya.
Diketahui, Komisi III DPR RI menggelar Raker dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, KPK RI, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022.
Raker tersebut membahas penjelasan laporan keuangan APBN Tahun Anggaran 2021.
[MBN]