BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) diminta untuk segera menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Hal itu mengingat pihak penerima suap, yakni mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani telah menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak, termasuk pajak PT Jhonlin Baratama.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan, penahanan terhadap Agus Susetyo untuk memberikan kepastian hukum.
“Karena nanti kalau berlarut-larut sudah lama juga, hukum yang tertunda dan dilambat-lambatkan bukan hukum itu sendiri, bukan memberikan keadilan. Saya mendesak KPK segera melakukan upaya paksa untuk segera mempercepat proses perkara ini,” ucapnya, Senin (08/08/2022).
Dalam kasus tersebut, dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation (GMP), Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi sudah dilakukan penahanan dan sedang menjalani proses persidangan. Sementara, Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati belum juga ditahan oleh KPK RI.
Boyamin menyampaikan, proses hukum perkara dugaan korupsi harus segera didahulukan. Hal itu, lanjutnya, bertujuan agar memberikan kepastian hukum.
“Kita berharap konsultan Bank Panin dan Jhonlin Baratama dilakukan upaya paksa penahanan dan segera dibawa ke pengadilan,” pungkas Bonyamin.
Sebelumnya, KPK RI memastikan bakal segera menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati. Keduanya bakal ditahan terkait perkara dugaan suap soal pengurusan pajak.
“Tentu nanti juga akan menyusul kemudian, tentu berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikembangkan oleh teman-teman di penyidikan,” ungkap Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/07/2022).
Pria yang akrab disapa Alex ini menuturkan, melalui persidangan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Angin Prayitno Aji, terbukti ada penyuapan dari kedua perusahaan tersebut.
Oleh sebab itu, KPK RI menekankan bakal melakukan penahanan kepada kedua orang tersebut.
“Tinggal tunggu waktu saja,” tuturnya.
[MBN]