Kompolnas Mendesak Polri Segera Melakukan Sidang kepada Tersangka Tewasnya Brigadir J
BIMATA.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, mendesak agar Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Ferdy Sambo, tersangka sekaligus dalang dalam kasus kematian Brigadir J. Sanksi pemecatan pun harus diberlakukan terhadapnya.
“Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat,” katanya, Kamis (18/08/2022).
Pihaknya menyatakan, Kompolnas tentunya dapat merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana dapat ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut,” ujarnya.
Sejauh ini tercatat Tim Khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Bharada E, Kuwat Maruf, Brigadir R, dan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, atas kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan pasal pembunuhan berencana.(oz)