Bimata

Khawatir Psikologis Terganggu, Kuasa Hukum Korban Pencabulan Bechi Minta Sidang Digelar Online

BIMATA.ID, Jatim – Sidang lanjutan perkara pencabulan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Jombang dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi bakal digelar secara tatap muka pada Senin, 15 Agustus 2022.

Kuasa hukum korban, Jauhar Kurniawan berharap, majelis hakim tidak menghadirkan korban langsung bertatap muka dengan terdakwa.

“Kami khawatir psikologis korban terganggu dengan sidang offline (tatap muka). Karena, mereka akan bertemu langsung dengan terdakwa,” ujarnya, Rabu (10/08/2022).

Jauhar berharap, khusus korban tidak dihadirkan saat sidang berlangsung. Akan tetapi, pihaknya memastikan para korban tetap akan hadir saat sidang secara online.

Kuasa hukum telah mengirim surat keberatan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, agar khusus korban dihadirkan melalui online. Namun, PN Surabaya tidak merespons.

Sidang secara tatap muka itu diputuskan Majelis Hakim dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin lalu, 1 Agustus 2022.

Meski demikian, kuasa hukum korban menyatakan, akan kembali berkirim surat kepada PN Surabaya. Surat tersebut meminta agar korban saat memberikan kesaksian tidak berada di ruang yang sama dengan terdakwa.

“Kami menerima keputusan hakim. Namun, kami akan mencoba berkirim surat lagi ke PN terkait ketika pemeriksaan saksi korban tidak dijadikan satu ruangan dengan terdakwa,” jelas Jauhar.

Sementara, Koordinator Pidum sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Endang Tirtana menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memastikan korban dan saksi tetap aman saat memberikan kesaksian.

“Nanti kami akan melibatkan LPSK untuk membuat (korban) aman dan sebagainya. Nanti, kami ada treatment khusus untuk saksi korban, ada pendampingan,” tuturnya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan sidang terdakwa Bechi digelar secara offline alias tatap muka mulai pekan depan, Senin, 15 Agustus 2022. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutrisno, saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya pada Senin lalu, 1 Agustus 2022.

[MBN]

Exit mobile version