BIMATA.ID, Cibinong – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menindaklanjuti temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.
“Kami kumpulkan semua yang berkaitan dengan temuan BPK itu,” katanya, Senin (22/08/2022).
Politisi Partai Gerindra itu juga ingin mengetahui langkah-langkah yang sudah diambil Pemkab Bogor setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan kepada Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan. LHP itu diserahkan pada 1 Agustus 2022.
“Secara keseluruhan, rekomendasi itu harus ditindaklanjuti dalam kurun 60 hari, sejak LHP diserahkan ke pemda. Jadi kami ingin mengetahui rekomendasinya sudah dijalankan atau belum. Sejauh mana jika sudah dijalankan,” ucapnya.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi menjelaskan, rekomendasi-rekomendasi dari BPK dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 harus dijalankan dalam 60 hari.
“Ya SKPD terkait harus menagih ke pengusaha atau pihak ketiga dan harus dikembalikan jika ada ketidaksesuaian. Kalau yang belum dibayarkan ya tinggal potong dari kas daerah,” kata Ade Jaya.
Pihaknya juga berharap itikad baik dari pengusaha atau pihak ketiga untuk membantu Pemkab Bogor setelah BPK merekomendasikan sejumlah hal dalam LHP yang baru diserahkan ke Pemkab Bogor pada 1 Agustus 2022 lalu.
“Kan bisa dicicil untuk pengembaliannya. SKPD terkait juga harus berani menagih. Karena ada monitoring juga, sejauh mana rekomendasi yang ada sudah dijalankan,” jelas Ade Jaya.
Berdasarkan informasi BPK telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Pokok-pokok yang harus menjadi perhatian Pemkab Bogor yakni BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern Pemkab Bogor, terhadap kepatuhan dalam pemeriksaan keuangan.(oz)