BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut pihaknya telah sepakat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membentuk satuan tugas untuk menyelidiki ratusan lembaga filantropi yang diduga melakukan penyelewengan dana sumbangan masyarakat. Dari temuan PPATK, ada 176 lembaga filantropi yang diduga melakukan hal itu.
“Ada tim yang akan kerja sama antara PPATK dan Kemensos. Saya akan buatkan surat tugas untuk menjadi partner kerja sama,” ujar Risma di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Agustus 2022.
Risma menerangkan, pihaknya memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki lebih dalam temuan PPATK tersebut. Risma juga bakal menyelidiki izin pengumpulan uang dan barang (PUB) para filantropi tersebut. “Kalau bisa dikembangkan, kami akan diskusi intens lagi,”jelas Risma.
Sementara itu Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, bentuk penyimpangan dana masyarakat di 176 lembaga filantropi tersebut seperti aliran dana yang mengalir ke pengurus yayasan hingga ke lembaga hukum bentukan lembaga tersebut. Ia tak merinci nama lembaga filantropi yang menggunakan modus seperti ACT dalam penyimpangan dana masyarakat itu.
Ivan memastikan 176 lembaga filantropi ini tidak berkaitan dengan ACT. Namun, pihaknya menemukan ratusan lembaga tersebut setelah menelusuri modus dan pola penyimpangan dana oleh ACT.
“Kami nyatakan ACT bukan satu-satunya (lembaga filantropi yang menyimpang), kami menduga ada lembaga lain serupa, seperti misalnya 176 PUB itu,” ujar Ivan.
(ZBP)