BIMATA.ID, Banten – Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, beberapa aset tanah dan bangunan dari PT Harum Nusantara Makmur (HNM) telah disita terkait kredit modal kerja dan investasi di Bank Banten senilai Rp 65 miliar.
Leonard menyebutkan, masih ada aset lain yang akan dikejar tim penyidik khususnya untuk memulihkan dana di perbankan tersebut.
“Sudah ada beberapa tanah bangunan yang disita. Kita sekarang sedang gencar memulihkan kerugian keuangan negara, untuk disampaikan kasus Bank Banten ini menjadi perhatian,” tuturnya di Kantor Kejati Banten, Jalan Serang-Pandeglang, Rabu (31/08/2022).
Pekan ini, lanjut Leonard, total kerugian negara akibat kasus itu bakal segera diumumkan kepada publik. Pun, penyidik juga sedang mendalami adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus kredit tersebut.
Sebagai dukungan restrukturisasi dan pemulihan aset, bagian perdata dan tata usaha negara dan Bank Banten sedang memetakan kredit-kredit macet di bank daerah tersebut. Jika ada unsur pidana seperti yang dilakukan PT HNM, maka bisa saja kreditur macet dapat dipidana.
“Kita lihat kalau memang dari hasil itu ada perbuatan hukum korupsinya, maka seperti PT HNM kita akan lakukan tindak pidana korupsi,” pungkas Leonard.
PT HNM sendiri memang kreditur di Bank Banten senilai Rp 65 miliar. Kredit berbentuk modal kerja dan investasi itu dilakukan pada 2017.
Direktur Utama PT HNM, Rasyid Samsudin dan Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di Provinsi DKI Jakarta, Satyavadin Djojosubroto, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik terus melengkapi berkas perkara tersebut.
Leonard mengemukakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat saat kredit itu mengalir ke pihak swasta senilai Rp 65 miliar.
“Masih dalami terus kita. Kita selesaikan itu dulu biar cepat, nanti kita lihat perkembangan berikutnya,” ucapnya.
Sejauh ini, aset yang disita dari pihak PT HNM adalah sebidang tanah seluas 131 meter persegi di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Aset tersebut adalah tanah dan bangunan yang digunakan sebagai agunan kredit modal kerja dan investasi ke bank.
Kedua, aset disita milik tersangka Rasyid berupa bidang tanah yang berada di Jalan Prima Bintaro Kavling 6, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
[MBN]