BeritaHeadlineHukumNasional

Kejagung Terima SPDP Istri Ferdy Sambo

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Surat itu diterima Kejagung RI dari penyidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.

“(SPDP) itu sudah diterima kemarin,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (23/08/2022).

Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) juga telah menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I atas nama Ferdy dan tiga tersangka lain, yakni REPL atau Bharada Pol Richard Eliezer Pudihang Lumiu, RRW atau Bripka Pol Ricky Rizal Wibowo, dan KM atau Kuat Ma’ruf.

Adapun berkas tersebut dilimpahkan pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Dirinya menyampaikan, jaksa masih meneliti berkas perkara itu sampai 14 hari ke depan sejak berkas dilimpahkan. Selain itu, jaksa juga akan meminta penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara jika masih ada kekurangan secara formil maupun materiel.

Ketut berjanji, akan segera memproses perkara tersebut secara cepat dan profesional. Sebab, kasus pembunuhan Brigadir Pol J menarik perhatian masyarakat.

“Untuk kasus-kasus sulit seperti ini, untuk pembuktiannya pasti ada rekonstruksi, biasanya kerja sama antara JPU (jaksa penuntut umum) dan kepolisian untuk turun langsung ke lapangan,” ucapnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close