Kasus Dugaan Asusila di Jeneponto, Rumah Terduga Pelaku Dibongkar

BIMATA.ID, Jeneponto – Satu unit rumah milik terduga pelaku pemerkosaan di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dibongkar.

A (15) adalah terduga pelaku asusila terhadap korban berinsial M (7), bocah yang masih duduk di sekolah dasar.

Rumah ini dibongkar oleh keluarga terduga pelaku atas kesepakatan keluarga korban.

Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono mengatakan, pembongkaran rumah tersebut bukanlah pembongkaran paksa.

Melainkan, pembongkaran dilakukan atas kesepakatan keluarga terduga pelaku dengan keluarga korban.

Barang-barang keluarga terduga pelaku kini dievakuasi ke rumah keluarganya.

“Jadi, tidak ada istilah pembongkaran paksa, itu dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak,” kata Erma, Senin (1/8/2022).

“Pihak kelurga korban meminta untuk dibongkar rumah keluarga pelaku dan keluarga pelaku setuju untuk membongkar rumahnya,” lanjutnya.

Erma belum bisa merinci kronologis dari dugaan tindak asusila ini. Namun, korban saat ini dalam penanganan medis di rumah sakit.

“Sementara kita belum bisa menyimpulkan, korban dalam penanganan medis di rumah sakit, jadi kita menunggu hasil medis,” terangnya.

Sebelumnya, A diduga melakukan tindak asusila kepada murid M (7). Keduanya masih bertetangga.

Usai kejadian, A menyerahkan diri ke Polsek Tamalatea kemudian diantar ke Polres Jeneponto.

“Terduga pelaku diamankan di Polsek Tamalatea, lalu dibawa ke Mapolres Jeneponto karena anak terduga pelaku masih di bawah umur,” kata Kapolsek Tamalatea AKP M Natisir.

[HW]

 

Exit mobile version