BIMATA.ID, Jakarta- General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan kartu kredit pemerintah (KKP) domestik seharusnya tidak memiliki bunga.
Pasalnya, KKP domestik merupakan produk charge card di mana dibayar penuh ketika jatuh tempo.
“Mengenai bunga, seharusnya tidak ada bunga karena produk ini adalah produk charge card yang harus dibayar penuh pada saat jatuh tempo,” ungkapnya
Steve menuturkan besaran limit dari KKP domestik sendiri akan disesuaikan dengan pemilik anggaran dari setiap instansi pemerintah. Namun, terkait berapa besaran pastinya ia belum tahu persis.
“Besarannya berapa saya tidak tahu,” kata Steve.
Lebih lanjut, ia juga belum bisa memprediksi berapa tambahan transaksi kartu kredit secara total keseluruhannya. Pasalnya KKP domestik untuk saat ini masih merupakan produk milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang diterbitkan untuk keperluan tertentu.
Steve juga belum bisa memprediksi berapa KKP domestik yang diterbitkan nantinya karena masih merupakan proyek Himbara.
Namun, menurutnya untuk saat ini KKP domestik masih menggunakan virtual card dan ditransaksikan dengan menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS). Pasalnya, QRIS sudah didukung 85 penyelenggara QRIS dan 20,3 juta merchant.
“Ke depannya mungkin akan ada kartu nya untuk transaksi di merchant-merchant yang non QRIS,” ujar Steve.
Sementara itu, Corporate Secretary Bank BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan limit KKP domestik akan bergantung pada satuan kerja (Satker) pemerintah sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemegang kartu.
“Untuk limit kartu kredit bergantung pada masing masing Satker sesuai dengan kebutuhan dari masing masing cardholder,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait teknis dari KKP ini, Aestika belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Ia pun mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Untuk teknis lainnya, BRI akan terus berkoordinasi dengan pihak pihak terkait,” kata dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meresmikan peluncuran KKP Domestik pada Senin (29/08/2022) lalu. KKP Domestik merupakan bentuk digitalisasi pembayaran untuk pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.
Skema ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Himbara.
Jokowi mengungkapkan peluncuran KKP Domestik akan menaikkan kelas jutaan UMKM di Indonesia melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan UMKM tersebut.
(ZBP)