BeritaHukumNasional

Kapolri Komitmen Selesaikan Proses Sidang Kode Etik 30 Hari ke Depan

BIMATA.ID, Jakarta – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bertekad menyelesaikan sidang kode etik terhadap puluhan polisi yang tak profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J dalam waktu 30 hari.

Komitmen tersebut disampaikan Sigit saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022.

“Kami, tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, percepatan penyelesaian sidang etik itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelanggar.

“Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” jelas Jenderal Sigit.

Sebanyak 97 polisi diperiksa karena tidak profesioanl dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol J. Dari jumlah tersebut, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi dan empat orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

“Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi, dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik,” tukasnya.

“Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2, dan Bharada 2,” sambung Jenderal Sigit.

Lebih lanjut, Jenderal Sigit menguraikan, ada 18 polisi yang ditahan di tempat khusus (Patsus). Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.

“Dari 35 personel tersebut, 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” imbuhnya.

“Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim, sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus. Sementara, sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim,” urai Jenderal Sigit.

Jenderal Sigit menuturkan, pihaknya berkomitmen menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.

“Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close