BIMATA,ID, Tanjungpinang – Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam mengatakan, sebanyak 3.656 narapidana dan anak di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat remisi HUT ke-77 RI dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) setempat.
“Puncak penyerahan remisi digelar 18 Agustus 2022 di Lapas Umum Tanjungpinang. Rencananya dihadiri langsung Gubernur Kepri Ansar Ahmad,” katanya, Selasa (16/08/2022).
Pihaknya menyebut remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya setiap 17 Agustus.
Remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” jelasnya.(oz)