BIMATA.ID, Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi mencabut izin Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin yang berada di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Oleh karena itu, segala kegiatan Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati yang terkait dengan aktivitas pijat, serta aktivitas menyerupai pondok pesantren (ponpes) dan majelis taklim diberhentikan sementara.
Pencabutan izin padepokan tersebut berdasarkan rapat asesmen yang digelar Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Blitar.
Hasil asesmen itu diberikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso, didampingi Forkompinda kepada kuasa hukum Gus Samsudin di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Selasa, 9 Agustus 2022.
“Ya kalau bisa memenuhi izinnya, ya bisa dibuka lagi. Yang jelas, izinnya hanya pijat tradisional yang dikeluarkan Dinkes tahun 2021. Karena Dinkes telah mencabut, maka yang di atas juga mencabut juga,” ungkap Rahmat.
Ada tiga sebab penghentian Padepokan Nur Dzat Sejati yang dibacakan Rahmat sebelum diserahkan kepada kuasa hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati.
Yaitu pertama, surat izin terdaftar penyehat tradisional Nomor 503/008/409.117/DPMSTPSP/STPT/III/2021 atas nama Samsudin sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada.
Kedua, aktivitas yang menyerupai ponpes dan majelis taklim tidak mempunyai izin sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, dan PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
Terakhir, kegiatan usaha Yayasan Padepokan Nur sejati belum memenuhi persyaratan dasar perizinan usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kegiatan Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati boleh dijalankan, apabila saudara telah mendapatkan kembali izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Wabup Blitar.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati, Priarno mengatakan, pihaknya menghargai dan menghormati hasil asesmen. yang mana membuka ruang bagi padepokan dan kliennya untuk melengkapi izin yang belum ada.
“Pada saatnya nanti kita urus sesuai hasil asesmen tersebut. Bukan masalah keberatan, itu adalah hasil asesmen ada hal-hal yang harus kita urus,” katanya.
Dia menyampaikan, ada satu hal yang penting, yakni badan hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati tidak dicabut atau dipersoalkan. Sehingga, badan hukum tersebut masih berlaku.
“Saya kira masuk akal ya, pemerintah memiliki satu penilaian tersendiri. Sejak kemarin waktu kita diminta berhenti, kita berhenti,” tutup Priarno.
[MBN]