BIMATA.ID, Jabar – Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina ikut kecipratan duit hasil suami menjadi afiliator. Tak tanggung-tanggung, duit ratusan juta hingga barang mewah mengalir ke tangan Dinan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung mengungkap, Doni menerima keuntungan saat menjadi afiliator. Uang yang didapat terdakwa hingga Rp 40 miliar itu dialirkan untuk membeli barang mewah, modal nikah hingga memberi Dinan.
“Uang hasil keuntungan sebagai afiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan, yang merupakan istri terdakwa,” ungkap JPU, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Kejari Bale Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (04/08/2022).
JPU menyebut, uang yang diberikan Doni ke istrinya mulai dari untuk keperluan pernikahan hingga biaya sehari-hari. Bahkan, nilai biaya bulanan yang diberikan terdakwa ke Dinan nilainya fantastis hingga ratusan juta.
Adapun rincian pemberian uang dari Doni kepada Dinan sebagaimana dakwaan sebagai berikut:
- Uang Rp 50 juta diberikan sekitar bulan November 2021 untuk keperluan DP vendor pernikahan.
- Uang Rp 200 juta diberikan bulan Januari 2022 untuk keperluan sehari-hari.
- Uang Rp 400 juta diberikan pada bulan Februari untuk keperluan sehari-hari.
- Uang Rp 5 juta – Rp 10 juta untuk keperluan Wifi rumah dan listrik.
Selain uang tunai, Doni juga membelanjakan Dinan beragam barang mewah, yakni:
- Tas Hermes Rp 350 juta.
- Jam tangan Hermes Rp 10 juta.
- Tas Michaele Kors Rp 4 juta.
- Tas Donini Rp 4 juta.
- Tas Louis Vuitton Rp 30 juta.
- Tas Tory Burch Rp 3 juta.
“Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan, terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai afiliator Quotex kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu terdakwa sebesar Rp 20 juta setiap bulannya sejak Maret 2021 hingga Januari 2022, dengan total Rp 220 juta yang digunakan untuk keperluan atau kebutuhan sehari-hari,” kata JPU.
[MBN]