BeritaHeadlineHukumNasional

Irjen Pol Sambo Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Penembakan Brigadir J

BIMATA.ID, Jakarta – Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Ia mengaku, membeberkan peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya, Duren Tiga,” ujarnya di Bareskrim Polri, Selong, Jakarta Selatan, Kamis (04/08/2022).

Irjen Pol Sambo meminta, agar semua pihak memercayakan kepada tim khusus (Timsus) terkait penyidikan peristiwa tersebut. Ia meyakini, Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menjelaskan secara terang benderang.

“Itu saja yang bisa saya sampaikan, selengkapnya silakan tanyakan kepada penyidik,” tutur jenderal bintang dua ini.

Berdasarkan pantauan, Irjen Pol Sambo keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.12 WIB. Total tujuh jam diperiksa terkait insiden berdarah di rumahnya, yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Irjen Pol Sambo dikawal sejumlah ajudan. Ia pun masih mengenakan pakaian seragam Polri dengan pangkat bintang dua.

Pemeriksaan Irjen Pol Sambo untuk mendengarkan keterangan terkait insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Terutama, mencari ada tidak keterlibatan pelaku lain dalam penembakan tersebut.

Kini, polisi telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E sebagai tersangka penembakan Brigadir J. Penembakan yang dilakukannya terbukti bukan untuk bela diri. Ia dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close