BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan tarif baru ojek online (ojol). Hal itu diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatnon mengungkapkan, terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Perusahaan aplikasi diminta untuk segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya seiring diterbitkannya peraturan baru tersebut.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ujarnya, Senin (08/08/2022).
Pada aturan tersebut pembagian ketiga zonasi, yakni Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Kemudian pada Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut tarif baru di masing-masing zona:
Besaran Biaya Jasa Zona I
– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km
– Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 – Rp11.500.
Besaran Biaya Jasa Zona II
– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km
– Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 – Rp13.500.
(ZBP)