BeritaEkonomiNasionalUmum

Inilah Deretan Pejabat Negara Yang Mendapatkan Fasilitas Kartu Kredit Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta- Presiden Joko Widodo meresmikan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik untuk untuk transaksi pemerintah pusat dan daerah di dalam negeri pada Senin (29/08/2022).

KKP Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik.

Program ini sebetulnya tidak jauh berbeda dari KKP yang sudah ada seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/2018 tentang tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah.

Jika mengacu pada PMK tersebut, yang mendapatkan kartu kredit pemerintah adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan satuan kerja kementerian/lembaga, yang berstatus pejabat negara, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan KKP berdasarkan penetapan oleh KPA.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan KKP domestik mulai berlaku pada 1 September besok.

“KKP Domestik efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022,” kata Erwin dalam keterangan resmi.

KKP Domestik diinisiasi oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bentuk digitalisasi pembayaran untuk pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close