BeritaHukumNasional

Hasil Autopsi Ulang Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan, Keluarga Brigadir J: Kami Terima dan Hormati

BIMATA.ID, Jambi – Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, menerima hasil autopsi ulang yang dirilis tim independen, pada Senin, 22 Agustus 2022. Hasil autopsi menyebutkan tidak ada tanda kekerasan dalam tubuh Brigadir J selain luka tembak.

“Kami dari penasihat hukum keluarga Brigadir J, menerima dan menghormati hasil dari pemeriksaan autopsi tersebut, karena itu sudah diperiksa oleh tim ahli independen sesuai dengan keahlian mereka,” kata tim kuasa hukum Brigadir J, Ramos Hutabarat.

Dilihat secara kasat mata, lanjut Ramos, diperkirakan ada luka-luka akibat penganiayaan. Tapi, setelah diperiksa oleh tim berkeahlian khusus dokter mereka menyatakan secara tidak ada bekas luka penganiayaan kecuali bekas-bekas penembakan.

“Secara keilmuan, kami menghormati dan kami terima,” sambungnya.

Sebelumnya, Dokter Forensik, Ade Firmansyah Sugiharto mengumumkan hasil autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J. Hasilnya tidak ditemukan adanya luka kekerasan, kecuali luka tembak di tubuh korban.

Tidak hanya itu, pihaknya tetap memberikan bantuan ke penyidik terkait hasil autopsi yang telah keluar.

“Kami juga tetap bantu penyidik untuk bisa memberikan apa pun yang diperlukan sesuai keahlian kami, baik di luar dan di dalam persidangan,” ujar Ade.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada Pol E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf, Bripka Pol Ricky Rizal, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus tersebut, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario, agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, eks Kadiv Propam itu menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J, agar seolah-olah hal tersebut merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close