BIMATA.ID, JAKARTA — Usai memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia, bulan agustus juga terdapat peringatan yang cukup penting dan tidak dapat terpisahkan, yakni peringatan Hari Konstitusi Indonesia pada 18 Agustus.
Peringatan ini, menjadi momentum dalam memperingati sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni atas undang-undang dasar negara (UUD) 1945 sebagai landasan hukum Indonesia.
“Peringatan hari ini harus menjadi momentum bagi semua pemangku kepentingan untuk merefleksi kembali atas produk-produk kebijakan maupun turunan perundang-undangan sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Novita Wijayanti, di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Dalam kesempatannya itu, Novita juga menyebutkan bahwa negara melalui pemerintah pusat maupun daerah sebagai penyelenggara berkewajiban memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak terhadap warga negaranya.
Diantaranya, terhadap pemerataan pembangunan infrastruktur yang layak di seluruh wilayah Indonesia.
“Baik dalam rangka pemenuhan secara ekonomi, pendidikan, rasa aman, dan kesehatan. Termasuk terhadap pembangunan merata di seluruh wilayah terlebih di tengah upaya pemulihan dengan melandainya kondisi Covid-19 yang melanda bangsa ini dua tahun lamanya,” ucap anggota Komisi V DPR RI.
Oleh karena itu, Novita mengingatkan dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk cepat pulih dan bangkit dari pandemi, tetap perlu menyelaraskan aturan konstitusi.