BeritaNasionalPolitik

Habiburokhman: Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Tepat

BIMATA.ID, Jakarta – Sidang etik Polri memutuskan, memecat tersangka pembunuhan Brigadir Pol J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo. Atas putusan itu, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamana (Propam) akan mengajukan banding.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Habiburokhman menuturkan, keputusan sidang etik Polri sudah tepat.

“Putusan sidang etik dan profesi Mabes Polri kemarin menurut kami sudah tepat, yaitu pemberhentian terhadap saudara Ferdy Sambo. Karena, ini perbuatan yang bahkan menghilangkan nyawa orang,” tuturnya, Jumat (26/08/2022).

Terlebih, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyatakan, Irjen Pol Ferdy Sambo telah berupaya menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan.

“Selain itu, yang lebih memberatkan lagi adalah perbuatan menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan dengan melibatkan begitu banyak anggota Polri, menyeret-nyeret orang lain,” pungkas Habiburokhman.

Habiburokhman berpandangan, sebenarnya tidak ada alasan Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan banding. Pasalnya, keputusan banding pun akan sama.

“Kami juga tidak melihat alasan-alasan untuk diajukan banding, meskipun itu hak yang bersangkutan. Tapi kalau telah diajukan, saya rasa hasilnya pun akan sama saja,” imbuh legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta I ini.

Sebelumnya, setelah mendengarkan keputusan sidang etik, Irjen Pol Ferdy Sambo langsung menyampaikan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Mohon izin, kami akan mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” ucapnya, setelah mendengarkan keputusan pemecatannya dalam sidang etik, Kamis malam (25/08/2022).

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close