BeritaHeadlineHukumNasional

Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Jenderal Listyo mengungkapkan, telah ditemukan perkembangan baru dalam kasus tersebut.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa, peristiwa yang terjadi adalah penembakan yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia,” ungkapnya, saat konferensi pers.

Kapolri mengatakan, Bharada Pol E disuruh melakukan penembakan terhadap Brigadir Pol J. Di mana, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang menyuruhnya.

“Dilakukan penembakan yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Jenderal Listyo.

“Tadi pagi telah gelar perkara. Tim khusus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tutupnya.

Sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Pol J. Yakni, Bharada Pol Richard Eliezer alias E dan Brigadir Pol Ricky Rizal RR.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close