BeritaPolitikRegional

Fasilitasi Parpol Calon Peserta Pemilu, KPU Flores Timur Bentuk Tim Helpdesk

BIMATA.ID, NTT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur telah membentuk tim helpdesk untuk memfasilitasi partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) hingga penetapan parpol peserta Pemilu 14 Desember 2022.

Pembentukan tim helpesk tersebut merupakan tindak lanjut dari surat KPU Republik Indonesia (RI) Nomor 574/PL.01-SD/05/2022.

Sebagai tindak lanjut, KPU Kabupaten Flores Timur telah menetapkan keputusan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Kerja Helpdesk dalam pelaksanaan tahapan, pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu pada KPU Kabupaten Flores Timur.

Terdapat dua hal penting yang menjadi tugas dan fungsi tim pelayanan helpdesk, yaitu memberikan konsultasi terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol calon peserta Pemilu, serta melayani konsultasi dan fasilitasi penggunaan system informasi partai politik (Sipol).

“Dalam memberikan pelayanan, KPU Flores Timur mempedomani petunjuk pelaksanaan dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat melalui Surat KPU,” kata Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelius Abon di Kantor KPU Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (09/08/2022).

Kornelius mengemukakan, pelayanan konsultasi dan asistensi yang diberikan oleh tim helpdesk KPU Kabupaten Flores Timur bisa dilakukan melalui surat elektronik (E-mail) ke helpdeskkpuflotim@gmail.com.

Lalu, pesan online melalui grup WhatsApp (WA) Help Desk SIPOL, pertemuan online (Zoom Meeting dan Google Meet), serta tatap muka pada jam operasional, yakni hari Senin-Minggu pukul 08.00-17.00 Wita.

“Pihak penghubung parpol calon peserta Pemilu juga bisa menghubungi call center dan nomor WA yang telah disediakan,” ujarnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close