Berita

DPR Melakukan Pemanggilan Kapolri Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Wuryanto menyatakan, akan segera memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai masa reses DPR berakhir. Pemanggilan Kapolri guna meminta penjelasan terkait dugaan pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

“Kan saya bilang, bahwa ini rakyat perlu tahu. Maka nanti pak Kapolri pasti kita undang ke komisi III DPR menjelaskan ini semua,” katanya, Kamis,(11/08/2022).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini mengungkapkan, pihaknya sudah saling berkomunikasi untuk membahas sejumlah hal termasuk saat rapat dengan Kapolri nanti.

“Ini di grup sudah wa-wa an. Apa yang akan dirapatkan komisi. Di rapat komisi itu kan kita punya tiga hak, yakni hak pengawasan, budget dan legislasi,” ujarnya.

Selain membahas kasus yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo bersama Kapolri, kata Bambang Pacul, Komisi III juga akan mengkaji soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Kan ada RKUHP yang kemudian diminta untuk lebih terbuka, karena dianggap penting RKUHP ini,” imbuh politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Bambang Pacul menuturkan, Komisi III akan menggelar rapat usai masa reses berakhir, pada 16 Agustus 2022. Komisi III juga akan membahas terkait dengan kasus-kasus besar yang sedang ditangani Kejagung.

“Breakdown penetapannya kapan, itu setelah rapat internal. Mungkin 17 atau 18 (Agustus) bisa diketok jadwal rapatnya,” pungkas Bambang Pacul.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close