BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terus berkoordinasi dengan Polri untuk menuntaskan berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Pol J.
Dua lembaga itu terus berupaya mempercepat pemberkasan, agar kasus tersebut dapat segera disidang.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol J. Yaitu, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Pol E, Bripka Pol Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana mengemukakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto sebanyak dua kali terkait kasus tersebut.
Tidak hanya itu, Fadil juga sudah berkoordinasi dengan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
“Jadi, kami melakukan diskusi intensif siang malam. Bahkan, hari libur kami diskusi kepada kawan penyidik, kenapa? Karena kami menganggap perkara ini harus segera kami tuntaskan di pengadilan,” ujarnya, Senin (29/08/2022).
Hanya saja, ia meminta publik bersabar menanti perkembangan kasus tersebut. Hal itu dikarenakan proses hukum harus dilakukan secara cermat.
“Karena proses hukum itu harus dilakukan secara cermat dan hati-hati, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan pasal-pasal yang disangkakan,” tutur Fadil.
Diketahui, Kejagung RI rencananya mengembalikan berkas perkara empat tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Pol E, Bripka Pol Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf ke penyidik Polri. Hal tersebut lantaran masih perlu diperjelas soal anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti.
Sementara itu, berkas perkara Putri Candrawahi baru diterima Kejagung RI pagi hari ini, Senin, 29 Agustus 2022. Berkas perkara itu dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
[MBN]