Berita

Dinkes Kota Tangerang Jelaskan Kronologi Adanya Balita yang Meminum Obat Kadaluarsa

BIMATA.ID, Tangerang – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang dr Dini Anggraeni, menjelaskan kronologi kejadian adanya seorang balita di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, mual dan muntah setelah minum obat kadaluarsa yang terjadi pada Senin, 8 Agustus 2022.

“Petugas puskesmas menemukan tiga obat PCT drop kadaluarsa dalam tas Posyandu, kemudian langsung dipisahkan dan berencana diserahkan ke petugas Farmasi Puskesmas, Saat sampai Puskesmas petugas tersebut lupa menyerahkan kepada petugas Farmasi Puskesmas,” katanya, Kamis (11/08/2022).

Pada Selasa 9 Agustus 2022, saat pelaksanaan BIAN di Kenanga Pondok Pucung, obat tersebut terbawa, sehingga diberikan kepada pasien karena berasal dari tas yang sama tanpa memeriksa kembali ED (expired date) obat yang diberikan.

Diberitakan sebelumnya ada seorang balita di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, mual dan muntah setelah minum obat kadaluarsa yang diberikan oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Pedurenan. Obat itu diberikan petugas untuk menurunkan panas balita tersebut usai imunisasi di Pondok Pucung.

Ternyata, ketika dilihat di kemasannya, obat penurun panas Paracetamol tersebut sudah kedaluarsa sejak 2020.

“Setelah disuntik kan demam yah, itu menurut saya wajar dan akhirnya saya kasih obat penurun demam ini karena demamnya sampai 38 lebih,” ujar Widya, ibu kandung balita tersebut.

Dia menuturkan, setelah meminum obat tersebut, kondisi sang buah hati malah bertambah parah. Anaknya muntah, tidak seperti biasanya.

Setelah kejadian itu, Widya menerima adanya informasi yang menyebut obat penurun panas yang diberikan sudah kadaluarsa sejak 2020.

“Saya lihat di grup ternyata obatnya sudah kadaluarsa 2 tahun. Saya panik dan menanyakan ke pihak Posyandu,” kata dia.

Widya pun menambahkan, bila saat ini keadaan anaknya dalam kondisi baik.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close