BeritaHukumRegional

Diduga KDRT, Dosen UT Kendari Dilaporkan Istrinya

BIMATA.ID, Sultra – Oknum dosen Universitas Terbuka (UT) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), LM RT ditangkap Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, pada Kamis, 25 Agusuts 2022.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengemukakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari istri LM RT. Ia sendiri ditangkap Buser 77 di Perumahan Nasional (Perumnas) Poasia.

AKP Fitrayadi menyampaikan, LM RT dilaporkan oleh istrinya karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kejadian KDRT itu terjadi pada 22 Agustus 2022, terlapor memukuli istrinya hingga mengalami luka di bagian badan.

“Atas kejadian itu, korban (istri terlapor) melaporkan hal tersebut ke polisi,” ujarnya di Mapolresta Kendari, Jumat (26/08/2022).

Lebih lanjut, AKP Fitrayadi menyebutkan, terjadinya KDRT lantaran dibakar cemburu.

“Motif dari kejadian tersebut adalah kecemburuan tersangka terhadap korban, yang mencurigai kalau istrinya memiliki pacar dengan laki-laki lain,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) ini.

Akibat perbuatannya, LM RT dikenakan Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukumannya lima tahun kurungan,” tutur AKP Fitrayadi.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close