Bimata

Bocah Delapan Tahun di Tanjung Balai Menjadi Korban Pemerkosaan

BIMATA.ID, Tanjung Balai – Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetiyo, membenarkan adanya kejadian Bocah perempuan yang masih berumur delapan tahun di Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan saat sedang membeli jajanan di warung, Minggu (7/8) kemarin.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, sewaktu korban membeli jajan di kedai pelaku, Pelaku pemerkosaan itu adalah DSM (25) yang notabene pedagang warung di mana korban membeli jajanan,” katanya, Rabu (10/08/2022).

Kemudian, korban diajak ke kamar oleh pelaku. Saat itu pelaku memerkosa korban.

“Setelah peristiwa tersebut korban menceritakan kepada ibunya. Dia mengeluh sakit pada perutnya dan perih di kemaluannya,” ucapnya.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjung Balai.

“Penangkapan terhadap pelaku dilaksanakan Senin (8/8) kemarin. Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dia dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Exit mobile version