Bimata

Besok Parpol Koalisi Indonesia Bersatu Daftar ke KPU

BIMATA.ID, Jakarta – Partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN), akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke KPU RI pada besok, Rabu, 10 Agustus 2022.

Dikabarkan, ketiga ketua umum (Ketum) dan sekretaris jenderal (Sekjen) parpol KIB bakal ikut mendaftarkan langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

“Tentu semua unsur KIB, Ketum, Sekjen, dan Bendum akan hadir. Dan juga, tentu para pengurus teras dari tiga parpol itu. Jadi, silakan besok ditunggu atraksi dan segala macam kreativitas yang ada,” kata Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (09/08/2022).

Lebih lanjut, Arsul menyatakan, ketiga parpol tersebut sudah saling menyamakan visi dan misi dalam menghadapi Pemilu 2024. Dalam pendaftaran parpol peserta Pemilu ke Kantor KPU RI, KIB juga akan menyajikan sejumlah atraksi.

“Tentu, agar pendaftaran ini juga tidak sekedar formalitas, maka tiga partai yang ada sudah sepakat ada ya sedikit atraksi kreasi yang akan ditampilkan,” tandasnya.

Arsul mengemukakan, KIB akan bersiap untuk konvoi sekitar pukul 09.00 WIB di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, untuk berjalan kaki mendaftarkan calon parpol peserta Pemilu ke KPU RI pada Rabu, 10 Agustus 2022 besok.

Insya Allah tiga pengurus dan para kader tiga parpol akan berkumpul dan menyiapkan diri pada jam 09.00 di deket-deket KPU, mungkin di sekitar Bundaran HI. Kita sedang cari titiknya, supaya jangan memacetkan lalu lintas,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ini.

Untuk diketahui, sebanyak 18 parpol sudah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu ke KPU RI hingga Senin, 8 Agustus 2022. Secara rinci, 13 parpol dokumen pendaftarannya sudah dinyatakan lengkap. Sementara, lima parpol dokumen pendaftarannya dinyatakan belum lengkap.

Berikut daftar 13 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU RI:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
  3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
  4. Partai Nasional Demokrat (NasDem),
  5. Partai Bulan Bintang (PBB),
  6. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
  8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
  9. Partai Demokrat,
  10. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia,
  11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan
  13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sementara lima parpol yang dokumennya dinyatakan belum lengkap, sebagai berikut:

  1. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),
  2. Partai Reformasi,
  3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai),
  4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), dan
  5. Partai Republikku Indonesia.

[MBN]

Exit mobile version