BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD, tengah menyinggung terdapat tersangka baru atas kasus kematian Brigadir Pol J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut setelah sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir Pol J, yakni Bharada Pol E alias Richard Eliezer dan Brigadir Pol RR alias Brigadir Ricky Rizal.
Menanggapi itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya akan memberitahu kepada publik pada esok hari, yakni Selasa, 9 Agustus 2022.
“Tunggu ekspos besok ya,” ungkapnya, Senin (08/08/2022).
Nanti, Komjen Pol Agus menambahkan, tersangka itu bakal diumumkan Kepala Polri (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, dirinya meminta publik menunggu dengan sabar terkait pengumuman tersebut.
“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan Tim Khusus,” lanjut Komjen Pol Agus.
Kendati demikian, Komjen Pol Agus enggan mengomentari lebih lanjut terkait siapa saja yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, kasus tersebut akan segera terungkap.
“Insya Allah tuntas,” tukasnya.
Diketahui, Mahfud mengatakan, tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Pol J berjumlah tiga orang. Akan tetapi, jumlah tersangka bisa kembali bertambah.
“Kan sudah tersangka, kan sudah 3. Tiga itu bisa berkembang. Dan pasalnya itu, 338, 340 ya yang baru ya, pembunuhan berencana, nah itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Senin (08/08/2022).
Namun, Mahfud tidak merinci siapa tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Berdasarkan informasi, Polri telah mengumumkan dua tersangka. Mereka, yakni Bharada Pol E dan Brigadir Pol R.
[MBN]