BeritaEkonomiNasionalPeristiwaUmum

Beras Banpres Terkubur di Depok, Muhadjir: Pemerintah Tidak Merugi

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut pemerintah tidak menemukan kerugian materiil dari penemuan beras bantuan sosial presiden (banpres) yang ditemukan terkubur di lahan parkir JNE, Depok.

“Kita tidak berurusan dengan berapa ruginya karena kita enggak rugi. Itu kan ditanggung oleh JNE, oleh transporter karena kerusakannya ketika diangkut, sebetulnya semula baik kan. Jadi dia itu sudah ada di perjanjian, jadi pemerintah enggak rugi,” kata Muhadjir di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu.

Pada 30 Juli 2022, ditemukan beras banpres untuk warga terdampak COVID-19 di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat telah terkubur. Total bobot beran banpres yang terkubur adalah sebanyak 3.675 kilogram atau 289 karung atau setara untuk 139 keluarga penerima manfaat (KPM).

“Entah itu ditimbun, entah itu dibuang, entah itu dipakai makan hewan, itu urusan dia (JNE), itu barang dia, bukan barang pemerintah. Untuk pemerintah, dia sudah ganti dan sudah diserahkan ke KPM sesuai dengan perjanjian,” tambah Muhadjir.

Polri sudah mengungkapkan beras banpres yang terkubur di lahan parkir JNE, Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat ditimbun pada 5 November 2021.

JNE sebagai pihak yang bertugas menyalurkan beras ke KPM mengatakan beras yang dikubur rusak karena kehujanan sehingga tidak layak dibagikan ke KPM. Penimbunan beras banpres terungkap dari keterangan pemilik lahan, RS, yang melaporkan ke Polres Depok pada 30 Juli 2022.

Beras banpres bermerk “Kita Premium” itu dibungkus dalam kemasan ukuran 5 Kg, 10 Kg, 20 Kg.

Vice President Qualilty and Fasility JNE berinisial SJ, kata Polri, sesuai dengan perjanjian kerja sama antara pembukuan kantor cabang utama PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir dengan PT Indah Berkah Bersaudara, artinya yang melaksanakan pemendaman beras adalah PT Indah Berkah Bersaudara.

Dalam standar operasional prosedur (SOP) JNE, lanjutnya, tidak ada pengaturan cara pemusnahan apabila barang kiriman rusak. Pemusnahan itu pun sudah seizin JNE pusat.

Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKBS) Kementerian Sosial menyatakan pihak JNE hanya bekerja sama dengan pihak DNR dan menerima pekerjaan dari Perum Bulog.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close