BIMATA.ID, Jakarta- Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti misi pembangunan nasional antara pemerintah pusat di bawah komando Presiden, serta pemerintah daerah di bawah arahan kepala daerah yang masih terpecah-pecah.
Pasca Amandemen UUD 1945, Puan mengatakan, perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap, dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Menurutnya, keberadaan Undang-Undang ini dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh, dirasakan belum optimal.
“Bahkan setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota memiliki visi misi pembangunannya masing-masing. Visi dan misi berbangsa dan bernegara digantikan dengan visi dan misi perseorangan setiap Presiden dan Kepala Daerah,”ujar Puan, Selasa (16/08/2022).
Sehingga, ia melanjutkan, program pembangunan nasional terkesan hanya berjalan dari proyek ke proyek.
“Realitas tersebut yang mengakibatkan pembangunan nasional bangsa Indonesia, sulit berkesinambungan, berorientasi pada jangka pendek, kadar kepentingan nasional yang berbeda-beda,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Puan mengajak pemerintah pusat dan daerah bisa satu tujuan dalam program pembangunan nasional. Sehingga proyek pekerjaan tidak tercecer di masing-masing program.
(ZBP)