BeritaHukumNasional

Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kudus dan Malang

BIMATA.ID, Jakarta – Bea Cukai terus menggalakkan pemberantasan perdagangan rokok ilegal yang menimbulkan kerugian negara. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengemukakan, dua penindakan rokok ilegal dilakukan di Kudus dan Malang pada 1 Agustus 2022.

“Penegakan hukum di bidang cukai terlaksana di Kudus atas kerja sama Bea Cukai dan Polres Demak. Awalnya, Bea Cukai memperoleh informasi pergerakan mobil yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal dari wilayah Jepara,” ujarnya, Jumat (05/08/2022).

Kemudian, Bea Cukai menyisir Jalan Raya Kudus-Demak dan berhasil menemukan kendaraan yang terparkir di depan toko Jalan Dempet-Gajah, Botosiman, Dempet, Demak, yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan terkunci.

Mobil tersebut dievakuasi ke Mapolsek Dempet untuk mencegah kerumunan massa. Setelah mobil diperiksa, petugas mendapatkan 300 ribu batang rokok jenis SKM.

Hatta menjelaskan, total potensi penerimaan negara yang diselamatkan dari penindakan itu sebesar Rp 229.112.000 dan sebagai tindak lanjut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.

Penindakan serupa juga dilaksanakan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, dengan penggagalan pengiriman barang kena cukai/rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan.

Sebanyak 228.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dengan potensi kerugian negara Rp 137.040.000 berhasil diamankan oleh petugas dari dua penindakan rokok ilegal di dua kantor ekspedisi yang berlokasi di Pakis, Malang dan Stasiun Malang.

“Beragam modus peredaran barang kena cukai ilegal bermunculan, tetapi Bea Cukai akan terus berupaya memerangi dan memutus mata rantai peredaran rokok illegal, serta menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai,’ jelas Hatta.

Hatta mengimbau, agar masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai.

“Seluruh warga diimbau, agar berhenti membeli atau menjual rokok ilegal. Mari, menjadi warga negara yang baik dengan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close