Berita

BBPOM Surabaya Berhasil Menyita Kosmetik Tanpa Izin Edar

BIMATA.ID, Surabaya – Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, Rustyawati menyatakan, pihaknya berhasil menyita ribuan produk kosmetik ilegal tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya dengan total nilainya, Rp6,7 miliar.

“Mayoritas produk yang disita adalah krim pemutih wajah sebanyak 58 persen, pelembab krim, gel, dan cairan sebanyak 13,9 persen. Sedangkan kosmetik lainnya, seperti gincu, rias mata hingga pembersih wajah mencapai 8,36 persen,” Katanya, Selasa (09/08/2022).

Pihaknya juga menyatakan, selain produk kosmetik ilegal ini, BBPOM juga menyegel pabrik yang memproduksi kosmetik tanpa izin edar. Barang tersebut juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti mercury dan hidroquinon.

“Produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ini bisa merusak kulit dan menimbulkan kanker,” ucapnya.

Saat ini, telah dilakukan penyelidikan terhadap delapan perkara dengan 10 pengusaha dan pedagang kosmetik. Mereka akan dimintai keterangan.

Apabila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Cipta Kerja, Pasal 197 junto 106 ayat 1 sebagaimana merubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close