Bimata

BBPOM Palembang Lakukan Pemusnahan Kosmetik dan Makanan Berbahaya

BIMATA.ID, Palembang – Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang,  Zulkifli mengamankan 323 item produk atau barang tanpa izin edar kadaluarsa dan mengandung bahan berbahaya. Ini merupakan hasil sitaan selama Januari hingga Agustus 2022.

“Ada 323 item produk kita musnahkan, dengan nilai Rp179,8 juta,” katanya, Rabu (24/08/2022).

Pihaknya menjelaskan 323 item produk tersebut terbagi atas empat jenis, yaitu kosmetik tanpa izin edar sebanyak 219 item dengan nilai Rp98,4 juta. Lalu, barang kedaluarsa sebanyak 15 item dengan nilai Rp2,8 juta dan mengandung bahan berbahaya 15 item dengan nilai Rp7,3 juta.

Kemudian, obat tradisional, tanpa ijin edar sebanyak 22 item dengan nilai Rp30,9 juta dan mengandung bahan kimia ada satu produk dengan nilai Rp1,4 juta. Selanjutnya, obat tanpa izin edar ada 3 item dengan nilai Rp6,6 juta dan tanpa kewenangan ada dua produk dengan nilai Rp105 ribu.

Untuk pangan ada tanpa izin edar sebanyak 35 item, dengan nilai Rp23,6 juta, kedaluwarsa atau rusak 9 item dengan nilai Rp7,7 juta dan mengandung bahan berbahaya dua item dengan nilai Rp660 ribu.

“Dari temuan yang paling banyak, yaitu tanpa izin edar. Misalnya kosmetik, itu ada krim pemutih, parfum, pensil alis, dan kutek kuku. Lalu, obat tradisional seperti obat kuat dan untuk pangan ada perisa, pewarna, dan pengembangan,” ucapnya.

Sedangkan untuk pangan ada terasi yang menggunakan pewarna pakaian. Terasi ini dijual di daerah 7 Ulu dan setelah ditelusuri ternyata dari Ogan Ilir.

“Diimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih obat dan makanan yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar,” jelasnya.(oz)

Exit mobile version