BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menyatakan, pihaknya menerima lebih dari 100 laporan masyarakat yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh partai politik (parpol) ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sebagai informasi, Sipol merupakan alat bantu untuk parpol menghimpun daftar keanggotaan partai guna mendaftar sebagai calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Bawaslu mencatat, setidaknya 121 laporan masyarakat yang mengaku nama sebagaimana ditampilkan dalam laman infopemilu.kpu.go.id,” ungkap Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam keterangan tertulis, Senin (29/08/2022).
Totok menilai, jumlah tersebut mungkin masih dapat bertambah. Sebab, jumlah itu merupakan hasil rekapitulasi Bawaslu RI per 23 Agustus 2022 lalu.
“Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat,” sambungnya.
Publik memang dapat memeriksa mandiri keberadaan identitasnya dalam Sipol Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Jika masuk dalam sistem tersebut, maka identitas itu dicantumkan oleh parpol dalam daftar keanggotaan mereka.
Dirinya memaparkan, Bawaslu RI juga telah dan masih melakukan penelusuran nama dan/atau NIK berdasarkan laporan tersebut.
“Hasilnya adalah terdapat NIK yang tercantum di lebih dari satu parpol, terdapat NIK yang tercantum lebih dari satu kali dalam satu parpol, dan terdapat NIK dengan nama yang berbeda antara nama yang dilaporkan dengan nama yang tercantum laman KPU,” papar Totok.
Menindaklanjuti dugaan pencatuman nama itu, Bawaslu RI menyarankan KPU RI untuk menghapus nama dan/atau NIK yang bersangkutan melalui surat imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 per tanggal 23 Agustus 2022.
“Selain kepada KPU, Bawaslu juga mengimbau partai yang menggunakan nama dan/atau NIK tersebut untuk memperbaiki data keanggotaan maupun kepengurusannya,” katanya.
Lebih lanjut, Bawaslu RI juga menemukan sedikitnya 282 identitas pengawas Pemilu tercantum dalam Sipol. Artinya, mereka didaftarkan dalam keanggotaan parpol kendati merasa tidak pernah merasa mendaftarkan diri sebagai anggota.
Berdasarkan penelusuran Bawaslu RI, pencatutan tersebut ditemukan dalam data sedikitnya 30 parpol yang ada dalam Sipol. Sementara itu, selama masa pendaftaran parpol (1-14 Agustus 2022) total terdapat 43 parpol yang memiliki akun Sipol dari KPU RI.
Sebanyak 24 parpol resmi dinyatakan didaftar dan lolos ke tahapan verifikasi administrasi, sedangkan 16 parpol lain tidak didaftar lantaran berkas pendaftarannya dianggap tidak lengkap, dan sisanya urung mendaftar.
[MBN]