Bimata

Bawaslu Proses Laporan Partai IBU dan Pelita Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) memproses dua laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) melalui sidang putusan pendahuluan yang digelar Kamis, 25 Agustus 2022.

Dua laporan tersebut dilayangkan oleh Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) dan Partai Pelita, yang merasa dirugikan lantaran upaya mereka melengkapi berkas pendaftaran hingga Minggu, 14 Agustus 2022 lalu terganggu.

Akibatnya, kedua partai itu termasuk dalam daftar parpol yang berkasnya tidak dinyatakan lengkap oleh KPU RI. Sehingga, tidak dapat diproses ke tahapan verifikasi administrasi. Dalam perkara ini, KPU RI bertindak sebagai terlapor.

“Setelah majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap objek pelapor dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, majelis berpendapat laporan pelapor memenuhi syarat materiil,” kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, yang dalam sidang bertindak sebagai anggota majelis.

Terkait laporan Partai IBU, Anggota Bawaslu RI yang bertindak sebagai anggota majelis, Herwyn Malonda menyampaikan, uraian peristiwa yang dilaporkan partai tersebut juga memenuhi kriteria untuk diregister.

“Memenuhi syarat formil dan materiil laporan berdasarkan ketentuan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018,” tandasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu RI sekaligus ketua majelis sidang, Rahmat Bagja menyatakan, kedua laporan itu diterima.

“Menyimpulkan, pertama menyatakan laporan diterima, dan kedua menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” ujarnya, saat membacakan amar putusan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, laporan yang diterima dalam sidang putusan pendahuluan akan diproses ke tahapan berikutnya, yaitu sidang pemeriksaan.

Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan tersebut bakal mengagendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu, tanggapan atau jawaban terlapor, pembuktian, kesimpulan pihak pelapor dan terlapor, serta diakhiri putusan Bawaslu RI yang bersifat mengikat.

[MBN]

Exit mobile version