BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) meminta, KPU RI segera mencoret Nomor Induk Kependudukan (NIK) daftar penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) atau masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta mencoret NIK nama yang dicatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI menyampaikan, pencoretan NIK itu harus sesuai dengan mekanisme dalam Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.
“Terhadap hasil pengawasan berupa 275 NIK penyelenggara Pemilu maupun masyarakat yang bukan anggota atau pengurus parpol yang dicatut ke dalam Sipol, KPU agar segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan PKPU Nomor 4,” ucapnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/08/2022).
Diketahui, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu RI pada tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, didapati 275 nama penyelenggara Pemilu yang masuk dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol.
Hasil tersebut didapat dari pengawasan yang dilakukan selama 14 hari masa pendaftaran, dan 13 hari tahap verifikasi administrasi terhadap parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap.
Adapun rincian dari 275 nama penyelenggara Pemilu yang dicatut parpol, meliputi 216 orang staf, 31 orang anggota Bawaslu, 16 orang tenaga pendukung, lima orang ketua Bawaslu, tiga orang bendahara, dua orang kepala sub bagian, satu orang koordinator sekretariat, dan satu orang anggota panitia pengawas pemilihan.
Sementara, rincian daerah yang nama penyelenggara Pemilu-nya paling banyak dicatut parpol, yakni 57 orang di Provinsi Papua, 18 orang di Provinsi Papua Barat, 17 orang di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), 14 orang di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), 11 orang di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), serta 10 orang di Provinsi Aceh dan Provinsi Lampung.
“Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara Pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol yang terdapat dalam Sipol pada saat ini,” ungkap Rahmat.
[MBN]