Bimata

Barada E Akan Didampingi LPSK saat Jalankan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

BIMATA.ID, Jakarta – Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian menyatakan akan mendampingi tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E saat rekonstruksi yang dijadwalkan pada hari Selasa (30/08).

“Jika memang akan dilakukan rekon dan dihadirkan, maka yang bersangkutan tentu akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami,” katanya, Senin (29/08/2022).

Pihaknya juga belum bisa memastikan teknis pendampingan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

“Tentu ada teknis-teknis yang bisa dikoordinasikan dengan penyidik,” ucapya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengaku akan berkoordinasi dengan LPSK. Terutama terkait pendampingan saat mempertemukan Bharada E dengan Irjen Ferdy Sambo dalam reka adegan.

“Akan dikoordinasikan dengan LPSK,” ujar Andi.

Rekonstruksi digelar sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa, 30 Agustus 2022. Kegiatan reka adegan itu dilakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi lokasi pembunuhan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kegiatan itu akan menghadirkan kelima tersangka. Yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Maruf.

Selain itu, Polri akan menghadirkan pengacara masing-masing tersangka dan jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar kegiatan berlangsung transparan dan objektif.(oz) 

Exit mobile version