Bimata

Anggota PPSU yang Aniaya Pacar Ditetapkan Sebagai Tersangka

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mampang Prapatan, Kompol Supriadi, mengonfirmasi petugas PPSU, Zulpikar, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Anggota Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Rawa Barat ini terekam menendang dan menabrakkan sepeda motor ke pacarnya, Eti, yang juga anggota PPSU.

Tindak kekerasan yang viral itu terjadi di kawasan Kemang Dalam, Jakarta Selatan, Senin, 8 Agustus 2022.

“Udah, disangkakan Pasal 351 Juncto 335 KUHP,” ujar Kompol Supriadi, Rabu (10/08/2022).

Motif tindak kekerasan yang dilakukan Zulpikar terhadap Eti lantaran cemburu.

“Cemburu, karena Eti memuji-muji mantan pacarnya,” sambung Kompol Supriadi.

Kompol Supriadi mengemukakan, Eti adalah janda dan Zulpikar berstatus duda. Mereka disebut sudah menjalani hubungan selama setahun.

Pada saat ini, Eti sebagai korban kekerasan telah menjalani visum. Sebelumnya, ia menolak menjalani visum dan melaporkan kekasihnya karena masih cinta.

“Sudah divisum, arahan dari keluarga. Keluarga ngamuk di Polsek. Anaknya tidak terima,” imbuhnya.

Rabu pagi, 10 Agustus 2022, Lurah Rawa Barat, Ahmad Baehaqi, memecat Zulpikar sesuai perintah Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Kelurahan Rawa Barat telah mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap anggota PPSU tersebut.

“Kelurahan Rawa Barat sudah mengambil tindakan tegas dan mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada yang bersangkutan pada 9 Agustus 2022,” tuturnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/08/2022).

Ia membenarkan, dugaan tindak kekerasan dilakukan oleh anggota PPSU itu sebagaimana yang beredar dalam video di media sosial pada Senin, 9 Agustus 2022.

“Sehubungan dengan beredarnya video tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh petugas PPSU di media sosial, maka dapat kami konfirmasi bahwa yang bersangkutan adalah benar petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat,” pungkas Baehaqi, Senin (09/08/2022).

PHK terhadap Zulpikar adalah tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan Pasal 23 poin (K).

[MBN]

Exit mobile version