Bimata

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Jabar – Ayah berinisial A, yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri divonis kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu, 13 Juli 2022.

Setelah membacakan vonis, Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa, menanyakan kepada terdakwa yang mengikuti sidang secara online dari rumah tahanan (Rutan) Klas I Kota Depok.

Nugraha menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, apakah menerima putusan tersebut atau mungkin hendak pikir-pikir terlebih dahulu.

“Saya terima yang mulia,” ungkap terdakwa di Ruang Sidang Rutan Klas I Kota Depok.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Angelica, menerima putusan yang dibacakan.

“Tadi sudah dengar putusan dari majelis hakim terhadap terdakwa. Sebagai warga negara yang taat hukum, maka kami turut menerima keputusan yang ada,” katanya.

Terkait putusan yang diberikan lebih berat dari tuntutan, ia menyampaikan, bahwa hal itu tentunya sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Saya yakin, hal itu sudah dipertimbangkan sesuai dengan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Sehingga, semuanya sudah diserahkan kepada hakim. Kami sebagai warga negara yang taat hukum, tentu menghormati putusan ini,” pungkas Angelica.

[MBN]

Exit mobile version