BeritaHukumNasional

Teddy Tjokrosaputro Dituntut 18 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menuntut adik mantan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosaputro dengan hukuman penjara selama 18 tahun.

Hukuman itu dinilai pantas untuk Teddy dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) pada 2012-2019.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana selama 18 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lenny Sebayang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (11/07/2022).

Lebih lanjut, JPU meminta hakim memberikan pidana denda Rp 5 miliar untuk Teddy. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka hukuman penjaranya wajib ditambah setahun.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti sebesar Rp 20.832.107.126 ke Teddy. Uang pengganti itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Dengan mempertimbangkan barang bukti (sebagai uang pengganti),” sebutnya.

Lenny menjelaskan, pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam tuntutan Teddy. Pertimbangan pemberatan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Kemudian, Teddy dinilai membuat kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi di bidang asuransi dan pasar modal menurun. Serta, perbuatan terdakwa membuat adanya kerugian negara yang sangat besar.

Sementara pertimbangan meringankan, yakni adanya penyitaan aset yang sangat signifikan. Selanjutnya, Teddy tidak pernah dihukum.

“Terdakwa (Teddy) memiliki tanggungan keluarga,” tutur Lenny.

Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, korupsi tersebut merugikan keuangan negara total Rp 22,7 triliun.

Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tedakwa telah menyamarkan hasil kekayaan yang diperoleh dari pengelolaan keuangan dan dana investasi dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan.

Lalu, terdakwa melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close