BeritaHukumKomunitasNasionalUmum

Setelah Cabut Izin ACT, Pemerintah Sisir Izin Lembaga Pengumpul Dana Sumbangan

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah berencana akan menyisir izin yang telah diberikan kepada lembaga pengumpul sumbangan berupa uang dan barang usai menemukan kejanggalan yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sejauh ini, Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki ACT.

“Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (05/07/2022).

Dirinya mengatakan, pemerintah melakukan itu sebagai tindakan responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Termasuk ACT yang melanggar ketentuan.

Muhadjir mengatakan pemerintah mencabut izin pengumpulan uang dan sumbangan ACT lantaran ada ketentuan yang dilanggar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 dinyatakan bahwa pengumpulan uang dan barang bisa digunakan untuk operasional maksimal 10 persen.

Namun, ACT mengaku selama ini mengambil 13,7 persen dari sumbangan uang dan barang yang diterima dari masyarakat. Hal itu bertentangan dengan PP No. 29 tahun 1980 yang hanya membolehkan 10 persen.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Ditandatangani oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.

Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi pada Selasa kemarin (05/07/2022).

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close