BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Mukhlis Basri, mengamini banyaknya dorongan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bahkan, seluruh fraksi di Komisi I DPR RI sudah menyatakan sepakat untuk merevisi UU tersebut.
“Perlu saya sampaikan, bahwa di Komisi I pun dari semua fraksi pun sudah sepakat untuk mendorong Undang-Undang ini untuk direvisi,” ungkap Mukhlis, dalam audiensi dengan Paguyuban Korban UU ITE, Selasa (05/07/2022).
Komisi I DPR RI, sambung Mukhlis, juga telah menampung aspirasi sejumlah pihak ihwal revisi UU ITE. Namun, pihaknya saat ini tengah fokus dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
“Kita saat ini fokus dalam UU PDP. Saya kira untuk program ke depan, kita sama-sama mendorong bagaimana supaya dia (revisi UU ITE) menjadi masuk ke dalam Prolegnas. Saya kira itu kita sepakat semua lah untuk merevisi ini,” imbuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Romo H R Muhammad Syafii mengatakan, produk UU harus dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Namun dalam UU ITE, ketiga hal tersebut dinilainya tidak terpenuhi.
“Kenapa tadi saya bilang tidak tercapai? Dari semua yang memberikan kesaksian dalam persidangan ini, itu menunjukkan ketidakpastian hukum, semua menunjukkan ketidakadilan, dan terasa tidak bermanfaat,” kata Romo.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti menyampaikan kepada Baleg DPR RI bahwa, UU ITE mengandung lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Terutama dalam Pasal 27 yang juga menjerat dirinya.
Diketahui, Fatia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Pandjaitan pada Maret lalu. UU ITE sebagai produk hukum justru lebih sering menjerat masyarakat yang menyampaikan kritiknya.
“UU ITE ini sebenarnya kalau saya bisa bilang tidak ada manfaatnya, lebih ke banyak mudharatnya. Karena semakin banyak orang yang menjadi korban, semakin banyak orang yang tidak berani menyatakan pendapat dan juga semakin bikin ribet kepolisian,” pungkasnya.
[MBN]