Bimata

Satgas Imbau Masyarakat Patuhi Kebijakan Pemerintah Terkait Wabah PMK

BIMATA.ID, Jakarta- Wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) pada hewan ternak turut mengganggu perayaan Idul Adha 1443 Hijriah atau 2022.

Dalam upaya penanganan wabah PMK, Pemerintah sudah membentuk Satgas Penanganan PMK yang dipegang oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pembentukan Satgas PMK sebagai tindak lanjut amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan permasalahan PMK yang kembali merebak di Indonesia.

Penanganan PMK dilaksanakan sejalan dengan penanganan COVID-19, baik dari sisi protokol kesehatan, pemeriksaan (testing), obat-obatan, vaksinasi dan lain sebagainya.

Pembentukan Satgas PMK dilakukan setelah Pemerintah menerbitkan Keputusan Ketua KPC-PEN Nomor 2 Tahun 2022 pada 24 Juni 2022.

“Satgas Penanganan PMK dipimpin langsung Kepala BNPB untuk saling bahu membahu bersama dengan Kementerian Pertanian dalam menyelesaikan permasalahan strategis PMK secara cepat dan tepat,” kata jubir Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito.

Demi mewujudkan suasana Idul Adha yang khusyuk, Wiku mengimbau masyarakat mematuhi aturan kebijakan Pemerintah terkait penanganan wabah PMK.

“Diharapkan masyarakat patuh dan disiplin terhadap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah terkait PMK. Sehingga dapat menyempurnakan ibadah kurban yang khusyuk, aman dari penularan virus PMK,” kata Wiku.

Penanganan PMK, salah satunya termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

InMendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian tertanggal 9 Juni 2022 ini ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota, yang berbunyi:

“Memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.”

Fatwa MUI yang dimaksud memuat argumen MUI soal hewan yang terpapar virus PMK dengan syarat tertentu, tetap sah menjadi hewan kurban.

 

(ZBP)

Exit mobile version